Kamis, 19 Januari 2012

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA..



LEMBARAN - NEGARA
REPUBLIK - INDONESIA
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
No. 1.1967.











MODAL ASING PENANAMAN Undang - undang No.1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (Penjelasan daam Tambahan Lembaran Negara No.2818).
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a.bahwa kekuatan ekonomi potensil yang dengan kurnia Tuhan Yang Maha Esa
terdapat banyak diseluruh Wilayah tanah air yang belum diolah untuk
dijadikan kekuatan ekonomi riil, juga antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal pengalaman dan teknologi;

b.bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam dalam membina sistim ekonomi Indonesia dan juga senantiasa harus terjamin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;

c.bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengtahuan, peningkatan ketrrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan management;

d.bahwa penanggulangan kemorosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;

e.bahwa dalam pada itu azas untuk mendasasrkan kemampan serta kesanggupan sendiri tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensimodal teknologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar - benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri;

f.bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk
mempercepat pembangunan ekonomi indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;

g.bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhanakan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;
Mengingat:1.Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 27 ayat (2) dan pasal 33
Undang-undang Dasar;

2.Ketetapan Majelis Permusarawatan Rayat Sementara Republik Indonesia No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksananan Landasan Ekonomi , Keuangan dan Pembangunan;

3.Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;

4.Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;

5.Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Pertambangan dan Undang-undang No.44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;

6.Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa ;
Dengan persetejuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ;

M e m u t u s k a n :
Menetapkan :Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing.

BAB I.PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 1.
Pengertian penanaman modal asing didalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusuhan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penananman modal tersebut.


Pasal 2.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a.alat pembayaran luar negeri yang jelas tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di indonesia.
b.alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar kedalam wilayah indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisi Indonesia.
c.bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.


BAB II.BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA.
Pasal 3.
(1) Perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya
atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri.


Pasal 4.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan - perusahaan modal asing di Indonesia dengan mengendalikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnya penanaman modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana pembangunan Ekonomi Nasional dan Daerah.


BAB IIIBIDANG USAHA MODAL AING
Pasal 5.
(1) Pemerintah menetapkan perizinan bidang 0 bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan mentukan syarat - syarat harus dipenuhi oleh penanam modal asing dalam tiap - tiap usaha tersebut;
(2) Peninjauan menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu
Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.


Pasal 6.
(1) Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara
pengusahaan penuh ialah bidang - bidang yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak sebagai berikut :
a. pelabuhan - pelabuhan;
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelayaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkitan tenaga atom;
i. mass media.
(2) Bidang - bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat - alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekali
bagi modal asing.


Pasal 7.
Selain yang tersebut pada pasl 6 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal asing.


Pasal 8.
(1) Penanaman modal asing dibidang perhubungan didasarkan pada suatu kerjasama dengan Pemerintah atas dasar kontrak kerja atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
(2) Sistim kerja sama atas dasar kontrak kerja atau dalam bentuk lain dapat dilaksanakan dalam bidang - bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh Pemerintah.


B A B IV.TENAGA KERJA
Pasal 9.
Pemilik modal mempunyai Wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi
perusahaan - perusahaan dimanan modalnya ditanam.


Pasal 10.
Perusahaan - perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga
kerjanya dengan Warganegara Indonesia kecuali dalam hal - hal tersebut
pada pasal 11.


Pasal 11.
Perusahaan - perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga - tanaga pimpinan dan tenaga - tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan - jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja Warganegara Indonesia.


Pasal 12.
Perusahaan - perusahaan modal asing berkewajiban menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas - fasilitas latihan dan pendidikan didalam dan/atau diluar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur - angsur tenaga - tenaga Warganegara asing dapat diganti oleh tenaga - tenaga Warganegara Indonesia.


Pasal 13.
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal - pasal
9, 10, 11, dan 12.


BAB V.PEMAKAIAN TANAH
Pasal 14,
Untuk keperluan perusahaan - perusahaan modal asing dapat diberikan tanah
dengan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai menurut peraturan
perundangan yang berlaku.


BAB VI.KELONGGARAN - KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN
PUNGUTAN - PUNGUTAN LAIN.
Pasal 15.
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-kelonggaran dan pungutan lainnya sebagai berikut :
a. Pembebasan dari :
1.Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 ( lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi;
2.Pajak devisa atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham,
sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi;
3.Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam Pasal 10 sub a. yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali;
4.Bea masuk pada waktu perusahaan barang - barang perlengkapan tetap kedalam Wilayah Indonesia seperti mesin - mesin, alat-alat kerja
pesawat pesawat yang diperlukan yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan itu;
5.Bea Materai Modal atau penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.
b. Keringanan :
1.Alat pengenaan pajak perseroan sengan suatu tarip yang proporsionil
setinggi-tingginya lima puluh perseratur untuk jangka waktu yang tidak
melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebaai yang dimaksud dalam ad. a angka 1 tersebut diatas;
2.dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu perusahaan yang dimaksud pada huruf a, angka 1 dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka waktu tersebut diatas;
3.denan mengizinkan penyusunan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.


Pasal 16.
(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15.
(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain
tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan Pemerintah dapat
diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran itu kepada sesuatu perusahaan
modal asing yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi.


Pasal 17.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh
Pemerintah.


BAB VVII.JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING,
HAK TRANSFER DAN REPATRIASI.
Pasal 18.
Dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun.


Pasal 19.

(1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk;
a.keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan
kewajiban-kewajiban pembayaran lain di Indonesia;
b.biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c.biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d.penyusunan atas alat - alat perlengkapan tetap;
e.kompensasi dalam hal nasionalisasi.

(3) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut
oleh Pemerintah.


Pasal 20.
Transfer yang bersifat rrpatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada
pasal 15 masih berlaku Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah.


BAB VIIINASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Pasal 21.
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan Undang -undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.


Pasal 22.
(1) Jikalau diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan azas-azas hukum internasional yang berlaku.
(2) Jikalau antara kedua belah pihak tidak tercapai persetujuan mengenai
jumlah dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrase yang putusan mengikat kedua belah pihak.
(3) Badan arbitrasi terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah dan pemelik modal masing - masing satu prang, dan dan orang ketiga sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama oleh Pemerintah dan pemilik modal.


BAB IX.KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Pasal 23.
(1) Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja sama dengan anatara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentaun dalam Pasal 3.
(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerja sama anataa modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.


Pasal 24.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal sing sebagai hasil kerja sama
antara modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam.


Pasal 25.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran-kelonggaran dan
jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompnesasi berlaku pula untuk odal asing
tersebut dalam pasal 23.


BAB X.KEWAJIBAN - KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN
MODAL ASING
Pasal 26.
Perusahaan - perusahaan modal sing wajib mengurus dan mengendalaikan
perusahaannya sesuai dengan azas-azs ekonomi perusahaan dengan tidak
merugikan kepentingan Negara.


Pasal 27.
(1) Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara efektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) dikalau partisipasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan penjualan saham-saham yang telah ada maka hasil penjualan tersebut dapat ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan.


BAB XI.KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
Pasal 28.
(1) Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus ada
koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin
keserasian daripada kebijaksanaan Pemerintah terhadap modal asing.
(2) Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih
lanjut oleh Pemerintah.


Pasal 29.
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi penanaman modal asing
yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik dalam perusahaan-perusahaan baru maupun dalam perusahaan-perusahaan yang telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan atau pembaharuan.


BAB XIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan
lebih lanjut oleh Pemerintah.


BAB XIII.KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31.
Undang - undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Landasan Negara Republik
Indonesia.
                  Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1967 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO
Diundang di Djakarta
pada tanggal 10 Djanuari 1967.

Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar