LEMBARAN - NEGARA
REPUBLIK - INDONESIA
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
No. 1.1967. | MODAL ASING PENANAMAN Undang - undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Penjelasan daam Tambahan Lembaran Negara No.2818). |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: | a. | bahwa kekuatan ekonomi potensil yang dengan kurnia Tuhan Yang Maha Esa terdapat banyak diseluruh Wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil, juga antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal pengalaman dan teknologi; |
b. | bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam dalam membina sistim ekonomi Indonesia dan juga senantiasa harus terjamin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi; | |
c. | bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengtahuan, peningkatan ketrrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan management; | |
d. | bahwa penanggulangan kemorosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri; | |
e. | bahwa dalam pada itu azas untuk mendasasrkan kemampan serta kesanggupan sendiri tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensimodal teknologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar - benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri; | |
f. | bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan ekonomi indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri; | |
g. | bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhanakan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing; |
Mengingat: | 1. | Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar; |
2. | Ketetapan Majelis Permusarawatan Rayat Sementara Republik Indonesia No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksananan Landasan Ekonomi , Keuangan dan Pembangunan; | |
3. | Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila; | |
4. | Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; | |
5. | Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Pertambangan dan Undang-undang No.44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; | |
6. | Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa ; |
M e m u t u s k a n :
Menetapkan : | Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing. |
BAB I.PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 1.
Pasal 2.
a. | alat pembayaran luar negeri yang jelas tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di indonesia. |
b. | alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar kedalam wilayah indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisi Indonesia. |
c. | bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. |
BAB II.BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA.
Pasal 3.
atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri. |
Pasal 4.
BAB IIIBIDANG USAHA MODAL AING
Pasal 5.
Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi. |
Pasal 6.
pengusahaan penuh ialah bidang - bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagai berikut : |
a. pelabuhan - pelabuhan; b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum; c. telekomunikasi; d. pelayaran; e. penerbangan; f. air minum; g. kereta api umum; h. pembangkitan tenaga atom; i. mass media. |
bagi modal asing. |
Pasal 7.
Pasal 8.
B A B IV.TENAGA KERJA
Pasal 9.
perusahaan - perusahaan dimanan modalnya ditanam. |
Pasal 10.
kerjanya dengan Warganegara Indonesia kecuali dalam hal - hal tersebut pada pasal 11. |
Pasal 11.
Pasal 12.
Pasal 13.
9, 10, 11, dan 12. |
BAB V.PEMAKAIAN TANAH
Pasal 14,
dengan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku. |
BAB VI.KELONGGARAN - KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN
PUNGUTAN - PUNGUTAN LAIN.
Pasal 15.
a. Pembebasan dari :
1. | Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 ( lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi; |
2. | Pajak devisa atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi; |
3. | Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam Pasal 10 sub a. yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali; |
4. | Bea masuk pada waktu perusahaan barang - barang perlengkapan tetap kedalam Wilayah Indonesia seperti mesin - mesin, alat-alat kerja pesawat pesawat yang diperlukan yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu; |
5. | Bea Materai Modal atau penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing. |
b. Keringanan :
1. | Alat pengenaan pajak perseroan sengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratur untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebaai yang dimaksud dalam ad. a angka 1 tersebut diatas; |
2. | dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu perusahaan yang dimaksud pada huruf a, angka 1 dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka waktu tersebut diatas; |
3. | denan mengizinkan penyusunan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap. |
Pasal 16.
tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran itu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi. |
Pasal 17.
Pemerintah. |
BAB VVII.JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING,
HAK TRANSFER DAN REPATRIASI.
Pasal 18.
Pasal 19.
a. | keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain di Indonesia; |
b. | biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia; |
c. | biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut; |
d. | penyusunan atas alat - alat perlengkapan tetap; |
e. | kompensasi dalam hal nasionalisasi. |
oleh Pemerintah. |
Pasal 20.
pasal 15 masih berlaku Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah. |
BAB VIIINASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Pasal 21.
Pasal 22.
jumlah dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrase yang putusan mengikat kedua belah pihak. |
BAB IX.KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Pasal 23.
Pasal 24.
antara modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam. |
Pasal 25.
jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompnesasi berlaku pula untuk odal asing tersebut dalam pasal 23. |
BAB X.KEWAJIBAN - KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN
MODAL ASING
Pasal 26.
perusahaannya sesuai dengan azas-azs ekonomi perusahaan dengan tidak merugikan kepentingan Negara. |
Pasal 27.
BAB XI.KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
Pasal 28.
koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin keserasian daripada kebijaksanaan Pemerintah terhadap modal asing. |
lanjut oleh Pemerintah. |
Pasal 29.
yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik dalam perusahaan-perusahaan baru maupun dalam perusahaan-perusahaan yang telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan atau pembaharuan. |
BAB XIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30.
lebih lanjut oleh Pemerintah. |
BAB XIII.KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Landasan Negara Republik Indonesia. |
pada tanggal 10 Djanuari 1967. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar